Penyelenggara | : | Landscape Indonesia | |||
---|---|---|---|---|---|
Tanggal | : | Senin,14 September 2020 | |||
3.00 PM - 5.00 PM | |||||
Lokasi | : | ZOOM - Jakarta |
Webinar Terbatas!!
Memanfaatkan Nilai Ekonomi Penurunan Emisi Gas-Gas Rumah Kaca
Serta Memfasilitasi Pasar Karbon di Indonesia
Landscape Indonesia
Emisi karbon dan gas-gas rumah kaca lainnya menyebabkan perubahan iklim dan pemanasan global, yang memiliki dampak yang cukup signifikan pada ekonomi Indonesia dan dunia. Dengan demikian, penurunan setiap ton emisi memberikan manfaat ekonomi.
Di antara mekanisme pemberian nilai ekonomi pada karbon adalah melalui (1) pajak / pungutan karbon; (2) pendanaan berbasis hasil (results-based payment, RBP); (3) memasukkan nilai karbon secara internal dan menggunakannya sebagai aset (misalnya untuk dipergunakan sebagai pembayar pajak); atau (4) menggunakan nilai ekonomi karbon sebagai “shadow price” dalam pertimbangan bisnisnya. Pemberian nilai ekonomi karbon juga bisa dilakukan melalui pasar karbon, yang biasanya berbentuk (5) sistem perdagangan emisi (emissions trading system, ETS), juga dikenal sebagai “cap and trade” system; atau (6) mekanisme kredit karbon. Pengembangan pasar karbon telah diakui sebagai cara untuk menangani resiko perubahan iklim dalam Persetujuan Paris, yaitu perjanjian antar-bangsa yang menargetkan kenaikan suhu bumi tidak boleh lebih dari 2 °C, dan diupayakan untuk dibatasi pada 1,5 °C.
Negara-negara di dunia memberikan kontribusi pada pencapaian target ini melalui kontribusi yang ditentukan secara nasional (nationally determined contribution, NDC) dalam Persetujuan Paris. Indonesia telah memberikan NDCnya dengan komitmen menurunkan emisi nasional sebanyak 29 persen dengan upaya sendiri, dan menjadi 41 persen bila ada kerjasama dengan negara lain, dari emisi “business as usual”, pada 2030. Indonesia juga membuka kemungkinan untuk memanfaatkan mekanisme pasar karbon. Untuk itu, Indonesia telah menyusun sebuah peta jalan pencapaian target dalam NDC ini.
Indonesia juga sedang bersiap mengembangkan kebijakan pemanfaatan nilai ekonomi penurunan emisi karbon dan gas-gas rumah kaca lain. Salah satunya adalah dengan memformulasikan sebuah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Nilai Ekonomi Karbon. Bagaimana dinamika dan progres mengenainya akan didiskusikan pada sebuah Webinar Terbatas pada hari Senin, 14 September 2020, pukul 3-5 sore, melalui Zoom.
Webinar Terbatas ini diadakan untuk menyediakan tempat berdiskusi secara kritis bagaimana Indonesia bisa memanfaatkan nilai ekonomi penurunan emisi karbon serta proses fasilitasi pembentukan pasar karbon yang efektif di Indonesia. Webinar terbatas ini akan dipandu oleh Agus Sari, CEO, Landscape Indonesia, dengan pemantik diskusi Moekti H. Soejachmoen (METI, mantan Asisten Utusan Khusus untuk Perubahan Iklim), Paul Butarbutar (METI), dan Andri Akbar Marthen (Konsultan Hukum Lingkungan). Secara khusus, Webinar ini akan membahas mengenai arsitektur kebijakan, kelembagaan, ekonomi, dan finansial dalam desain yang ada, di antaranya seperti yang terlihat dalam proses formulasi draft Perpres, gap yang mungkin masih ada, kemungkinan penyempurnaan yang mungkin bisa dilakukan, serta apa yang harus dilakukan untuk membentuk sistem dan mekanisme yang terbaik untuk pemanfaatan nilai ekonomi penurunan emisi karbon.